Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 4/2021 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaOrganisasi Riset
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Organisasi Riset (OR) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). OR bertanggung jawab dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran dan keantariksaan. OR dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Struktur organisasi OR terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pembentukan OR memerlukan persetujuan dari menteri terkait, dan penunjukan Kepala OR serta Kepala Pusat dilakukan secara terbuka dan kompetitif. OR didukung oleh sumber daya manusia dan fasilitas dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

(-)

(-)