Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2014 ini mengatur tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian angka kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit yang terdiri dari Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Provinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota, beserta tugas, fungsi, keanggotaan, persyaratan keanggotaan, masa jabatan, dan ketentuan terkait pergantian anggota serta pembiayaan operasional masing-masing tim.
- Pembentukan Sekretariat Tim Penilai untuk membantu pelaksanaan kerja Tim Penilai dalam penetapan angka kredit, termasuk tugas dan fungsi sekretariat di berbagai tingkatan (Pusat, Unit Kerja, Instansi, Provinsi, Kabupaten/Kota).
- Pembentukan Tim Teknis yang bersifat sementara untuk penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu.
- Tata kerja Tim Penilai yang mencakup penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, proses penilaian Angka Kredit, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK).