di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Inpres 13/1998 · Inpres No. 13 Tahun 1998 · Inpres Nomor 13 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintahan. Usulan penataan organisasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan. Penetapan organisasi dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga terkait, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Evaluasi kinerja organisasi dilakukan setidaknya setiap tahun.