Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2024. APBD semula sebesar Rp 1.522.100.155.093,00 bertambah sebesar Rp 14.495.491.799,00 sehingga menjadi Rp 1.536.595.646.892,00.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.521.928.901.048, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.528.595.646.892, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 14.666.745.844, sedangkan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp 8.000.000.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp 6.666.745.844.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)