Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 16/2006 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajibannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian penghasilan dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Secara khusus, peraturan ini menambahkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi Pimpinan DPRD. Tunjangan komunikasi intensif bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sementara dana operasional bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.

Peraturan ini juga mengatur tentang uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta pengelolaan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, dan tunjangan kesejahteraan. Belanja ini diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(-)

(-)