Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 70 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri HIlir

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 70/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 70 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 70 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri HIlir
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja badan tersebut. BKPSDM berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BKPSDM terdiri atas Sekretariat, Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Fasilitasi Profesi ASN, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF). Badan ini memiliki kewenangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pengelolaan administrasi ASN, pengembangan kompetensi, serta penilaian kinerja aparatur. Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDM menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pola hubungan kerja konsultatif dan koordinatif antar unit kerja.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dan/atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)