Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja badan tersebut. BKPSDM berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BKPSDM terdiri atas Sekretariat, Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Fasilitasi Profesi ASN, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF). Badan ini memiliki kewenangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pengelolaan administrasi ASN, pengembangan kompetensi, serta penilaian kinerja aparatur. Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDM menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pola hubungan kerja konsultatif dan koordinatif antar unit kerja.