Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Dan Kota Sungai Penuh

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Dan Kota Sungai Penuh
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah administratif kabupaten/kota yang bersangkutan. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengikuti ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006. Bagan susunan organisasi kantor pertanahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dengan ditetapkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi 443 kantor.

(-)

(-)