Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2021 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, bagian ini diisi dengan (-).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan, begitu pula dengan belanja daerah. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. Peraturan ini juga merinci sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)