Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenaker 10/2020 · Permenaker No. 10 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Pelayanan KesehatanPerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang keberangkatannya tertunda akibat kebijakan penghentian sementara penempatan PMI selama pandemi COVID-19. Perlindungan ini berupa penyesuaian jangka waktu manfaat perlindungan sebelum bekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria CPMI yang mendapatkan penyesuaian jangka waktu manfaat perlindungan, yaitu mereka yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan dan terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial PMI saat kebijakan penghentian sementara ditetapkan.
  2. Penyesuaian jangka waktu manfaat perlindungan JKK dan JKM diberikan tanpa pendaftaran dan pembayaran iuran kembali oleh peserta, terhitung sejak tanggal diberlakukannya kebijakan penghentian sementara hingga tanggal pencabutan kebijakan tersebut, dengan penambahan jangka waktu paling lama 3 bulan.
  3. Jangka waktu pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI sesuai negara tujuan penempatan dilakukan paling lama tanggal 31 Desember 2020. Jika hingga tanggal tersebut kebijakan belum dicabut, penyesuaian jangka waktu manfaat perlindungan sebelum bekerja bagi CPMI dinyatakan berakhir.
  4. CPMI yang tidak terdampak kebijakan penghentian sementara wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial PMI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)