Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2021 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:5 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan05 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengawas JPH adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH yang dilaksanakan oleh Pengawas JPH. Pengawasan meliputi lembaga pemeriksa halal, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, keberadaan penyelia halal, dan kegiatan lain terkait JPH.

Pengangkatan Pengawas JPH harus memenuhi persyaratan seperti beragama Islam, Pegawai ASN pada unit kerja yang memiliki tugas di bidang pengawasan, berpendidikan minimal S1, memahami kehalalan produk menurut syariat Islam, dan lulus pelatihan Pengawas JPH. Pengawas JPH diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang dan dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan surat tugas.

Pengawas JPH dapat diberhentikan jika mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar tugas Pengawas JPH, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

1. Keputusan pengangkatan Pengawas JPH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)