di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menghitung besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang akan ditetapkan oleh gubernur sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan, dengan tujuan untuk mendapatkan besaran NPAP.
NPAP diperoleh dengan mengalikan harga dasar Air Permukaan, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai Air Permukaan, dan faktor kelompok pengguna Air Permukaan. Harga dasar Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri. Faktor ekonomi wilayah diperoleh dengan mengelompokkan nilai produk domestik regional bruto masing-masing daerah provinsi. Faktor nilai Air Permukaan diperoleh dengan mengalikan komponen jenis sumber air, lokasi sumber air, luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, kondisi daerah aliran sungai, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. Faktor kelompok pengguna Air Permukaan dinyatakan dalam satuan angka berdasarkan pembagian jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengguna Air Permukaan, meliputi sosial, perusahaan non-niaga, niaga atau perdagangan atau jasa, industri atau penunjang produksi, pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan, tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air), dan pertambangan.
Dalam menetapkan besaran NPAP, Gubernur harus berkonsultasi dengan Menteri.