Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perizinan Industri di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 12/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Industri di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Industri di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Seri C Tahun 2002).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna di Kabupaten Bandung, serta memberikan pelayanan maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur perizinan industri, termasuk Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI), yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha industri. IUI diperlukan untuk industri sedang, menengah, dan besar, sementara TDI diperlukan untuk industri kecil.

Peraturan ini membagi kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI kepada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung (BPMP). Proses pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi industri (di dalam atau di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat) dan jenis industrinya (apakah merusak lingkungan atau tidak). Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Perusahaan industri wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Kepala Badan. Selain itu, perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan kerja.

1. Persetujuan Prinsip yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI, Izin Perluasan dan TDI yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Permohonan Persetujuan Prinsip, IUI, Izin Perluasan atau TDI dan atau perubahannya, yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 atau Pasal 37, dan 38 dan merugikan Negara atau orang lain, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan IUI/Izin Perluasan/TDI-nya.