Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 11/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Rejang Kepahiang serta memberlakukan dan menerapkan hukum adat Rejang Kepahiang di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Hal ini dilakukan dengan membentuk Lembaga Adat Rejang Kepahiang yang berkedudukan di ibukota kabupaten, yang bertugas menyusun kompilasi hukum adat, menetapkan peraturan terkait penerapan hukum adat, melakukan pembinaan terhadap Kutei Desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan hukum adat dan adat istiadat Rejang Kepahiang. Lembaga ini juga bertugas melestarikan seni budaya dan benda-benda pusaka, serta memberikan gelar adat dan kehormatan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Sekretariat Lembaga Adat Rejang Kepahiang yang bertugas membantu pelaksanaan tugas lembaga adat. Pendanaan lembaga adat bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber pendanaan lain yang sah. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Lembaga Adat Kutei Desa dan Lembaga Adat Kutei Kelurahan yang bertugas memelihara dan melestarikan hukum adat, adat istiadat, seni budaya, dan benda-benda pusaka, serta menyelesaikan pelanggaran dan sengketa adat. Hubungan antara Lembaga Adat Rejang Kepahiang, Lembaga Adat Kutei Desa, dan Lembaga Adat Kutei Kelurahan bersifat fungsional, yang diwujudkan melalui pembinaan kelembagaan dan peningkatan kapasitas.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa adat dilakukan melalui sidang musyawarah lembaga adat kutei desa atau lembaga adat kutei kelurahan.

1. Pengisian pengurus Lembaga Adat Rejang Kepahiang untuk pertama kalinya dilakukan oleh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kepahiang dengan melibatkan Badan Musyawarah Adat Desa dan/ atau Lembaga Adat kutei desa dan lembaga adat kutei kelurahan, paling lambat bulan Desember 2016. 2. Persyaratan dan tata cara pengisian pengurus Lembaga Adat Rejang Kepahiang untuk pertama kalinya diatur dalam Peraturan Badan Musyawarah Adat Kepahiang. 3. Semua peraturan dan keputusan Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kepahiang masih tetap berlaku sampai diganti dengan peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Lembaga Adat Rejang Kepahiang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)