di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/3602/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/3602/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menanggulangi pandemi COVID-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak guna memutus rantai penularan. Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) digunakan dalam kondisi tertentu untuk pelacakan kontak, diagnosis, dan skrining COVID-19.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur penggunaan RDT-Ag di fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyediaan RDT-Ag untuk pelacakan dan diagnosis di Puskesmas. Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria pemilihan, penggunaan, alur pemeriksaan, dan pengelolaan limbah. Produk RDT-Ag harus memiliki izin edar dan memenuhi kriteria tertentu. Pemeriksaan dilakukan pada fase akut untuk meningkatkan performa RDT-Ag. Penggunaan RDT-Ag diatur dalam alur pemeriksaan yang berbeda untuk pelacakan kontak, diagnosis, dan skrining.