Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016. Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.