Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 09/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dibentuk dengan latar belakang untuk mengukuhkan, mengakui, dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk menjamin penghormatan terhadap MHA Ammatoa Kajang, memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan pemenuhan hak MHA, memberikan kepastian hukum agar MHA dapat hidup aman dan berkembang, serta memberikan perlindungan terhadap hak MHA dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan hak MHA Ammatoa Kajang oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
  2. Kedudukan MHA Ammatoa Kajang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terkait hak mereka.
  3. Kelembagaan MHA Ammatoa Kajang yang terdiri dari Ammatoa, Anrongta Baku' Toaya dan Loloa, Ada' lima ri Tanakekea dan Tanalohea, Karaeng Tallua, Tutoa Sangkala dan Ganta, Galla' Jojjolo dan Pattongko, Kali Kajang, Kadaha', Lompo Karaeng dan Ada', Sanro Kajang, dan Anrong Guru.
  4. Wilayah adat MHA Ammatoa Kajang yang terdiri dari Ilalang Embayya dan Ipantarang Embayya.
  5. Sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan Pasang, yang terdiri dari lahan milik bersama (hutan adat, tanah kalompoang/gallarang, tanah adat, dan tanah gilirang) dan lahan milik pribadi.
  6. Tugas dan wewenang MHA Ammatoa Kajang untuk mematuhi, menjaga, dan melestarikan Pasang serta menjaga kawasan hutan adat.
  7. Hak MHA Ammatoa Kajang atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat.
  8. Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, serta melakukan pembinaan dan perlindungan.
  9. Pembentukan Tim Penanganan Sengketa untuk menangani sengketa antara MHA Ammatoa Kajang dengan pihak luar.

1. Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga diatas wilayah MHA Ammatoa Kajang tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)