di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 09/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dibentuk dengan latar belakang untuk mengukuhkan, mengakui, dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk menjamin penghormatan terhadap MHA Ammatoa Kajang, memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan pemenuhan hak MHA, memberikan kepastian hukum agar MHA dapat hidup aman dan berkembang, serta memberikan perlindungan terhadap hak MHA dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: