Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1950 tentang Panitia Urusan Umum Pegawai

Juga dikenal sebagai: Keppres 208/1950 · Keppres No. 208 Tahun 1950 · Keppres Nomor 208 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 1950
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Urusan Umum Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan dahulu mengenai hal ini

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk membentuk Panitia Urusan Umum Pegawai yang bertugas meninjau dan mempertimbangkan soal-soal mengenai kedudukan pegawai negeri pada umumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pengaturan yang lebih baik terhadap pegawai negeri.

Ketentuan Substansial
Panitia ini terdiri dari beberapa menteri dan kepala jawatan terkait, dengan Menteri Keuangan sebagai Ketua. Panitia memiliki kewenangan untuk mengundang menteri atau pegawai lain sebagai anggota atau penasehat dalam sidang-sidangnya. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dan Ketua memiliki hak untuk memutuskan jika terjadi kebuntuan suara. Panitia juga bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Dewan Menteri mengenai kedudukan umum pegawai negeri, kecuali untuk hal-hal yang harus diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)