Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada gangguan lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendataan dan pendaftaran PKL oleh Perangkat Daerah bersama aparat kecamatan, kelurahan, dan/atau desa.
  2. Penetapan lokasi PKL yang sesuai peruntukannya (permanen dan sementara) dan lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
  3. Pengaturan jenis tempat usaha PKL (tidak bergerak dan bergerak).
  4. Pendaftaran PKL lama dan baru, dengan persyaratan yang berbeda.
  5. Prosedur permohonan, penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima (TDU PKL).
  6. Hak dan kewajiban PKL, termasuk kewajiban mematuhi peraturan, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas.
  7. Larangan bagi PKL, seperti berjualan di zona terbatas, mengubah fasilitas umum, dan memindahtangankan TDU PKL.
  8. Penetapan lokasi atau kawasan PKL oleh Bupati berdasarkan zona terlarang, terbatas, dan diperbolehkan.
  9. Pemindahan PKL yang tidak sesuai peruntukan dan penghapusan lokasi PKL.
  10. Peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana dan sarana.
  11. Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  12. Monitoring dan evaluasi oleh Bupati terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama PKL antar Daerah dan pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemberdayaan PKL.

1. Semua izin atau tanda daftar PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan TDU PKL; c. pembongkaran paksa; dan d. pengenaan Denda 2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).