di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada gangguan lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kerjasama PKL antar Daerah dan pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemberdayaan PKL.