Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2011 · PERPRES No. 59 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:15 September 2011
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan15 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mempercepat dan memastikan kelancaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011. Pengadaan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Meskipun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pengecualian diberikan untuk pengadaan mendesak melalui penunjukan langsung. Daftar paket pekerjaan yang dilakukan dengan penunjukan langsung ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga berdasarkan usulan Panitia Nasional, dengan bantuan tim dari berbagai lembaga terkait. Prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tetap harus diperhatikan.

(-)

(-)