Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2023Tanggal Penetapan:6 Oktober 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku06 Oktober 2023
Tanggal Penetapan06 Oktober 2023
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. *APBD*: APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. *Belanja Daerah*: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. *Pembiayaan Daerah*: Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal Daerah, dll.). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Gubernur yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.