Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar

Juga dikenal sebagai: UU 13/1956 · UU No. 13 Tahun 1956 · UU Nomor 13 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1956Tanggal Penetapan:3 Mei 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1956
Tanggal Penetapan03 Mei 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perjanjian Konperensi Meja Bundar di 's Gravenhage tahun 1949, yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894.

Undang-undang ini bertujuan untuk membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland yang didasarkan pada Perjanjian Konperensi Meja Bundar tahun 1949. Latar belakang pembatalan ini adalah karena perjanjian tersebut dianggap merugikan Indonesia, terutama terkait dengan status Irian Barat yang masih diduduki oleh Belanda. Undang-undang ini menghapuskan berbagai persetujuan dan pertukaran surat terkait kerjasama di berbagai bidang seperti Luar Negeri, Pertahanan, Kebudayaan, Perekonomian, dan Keuangan. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa hubungan antara Indonesia dan Belanda selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara negara-negara berdaulat penuh, berdasarkan hukum internasional. Kepentingan bangsa Belanda di Indonesia akan diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa hak-hak istimewa.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Pebruari 1956.

(-)