Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 4/2019 · Peraturan BKKBN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaHarga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab dengan menetapkan harga satuan pokok kegiatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman biaya dalam perencanaan kegiatan dan anggaran, serta mendukung anggaran berbasis kinerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) BKKBN sebagai batas tertinggi biaya kegiatan spesifik yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan. HSPK ini digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran BKKBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran diatur oleh pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja terkait.

(-)

(-)