Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 04 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 04/2011 · Perda Kabupaten Manokwari No. 04 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 04 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku22 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah saat pembayaran atas pelayanan di hotel.
  4. SPTPD dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.
  5. Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutang. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
  6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati, dan jika tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.