Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 41/2019 · Permen LHK No. 41 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaRencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030. Latar Belakang dan Tujuan: RKTN disusun untuk mengelola sumber daya hutan demi kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Revisi RKTN dilakukan untuk menyempurnakan arahan kebijakan, target, dan strategi pengurusan hutan hingga tahun 2030, dengan maksud memperkuat peran dan kontribusi sosial, lingkungan, dan ekonomi sektor kehutanan dalam pembangunan nasional, regional, dan global. Ketentuan Substansial: 1. RKTN memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang, serta potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan di luar kehutanan dalam skala nasional selama 20 tahun. 2. RKTN menjadi acuan dalam penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan, rencana kehutanan tingkat provinsi, rencana pengelolaan hutan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor, dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381), dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)