Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030.
Latar Belakang dan Tujuan: RKTN disusun untuk mengelola sumber daya hutan demi kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Revisi RKTN dilakukan untuk menyempurnakan arahan kebijakan, target, dan strategi pengurusan hutan hingga tahun 2030, dengan maksud memperkuat peran dan kontribusi sosial, lingkungan, dan ekonomi sektor kehutanan dalam pembangunan nasional, regional, dan global.
Ketentuan Substansial:
1. RKTN memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang, serta potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan di luar kehutanan dalam skala nasional selama 20 tahun.
2. RKTN menjadi acuan dalam penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan, rencana kehutanan tingkat provinsi, rencana pengelolaan hutan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor, dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.