Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Februari 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 286.609.000.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 314.598.950.800,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 27.989.950.800,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 31.489.950.800,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 27.989.950.800,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)