Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2020 · Permentan No. 7 Tahun 2020 · Permentan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pembangunan pertanian melalui implementasi program dan kegiatan utama, seperti peningkatan produksi dan produktivitas komoditas strategis, penerapan teknologi pertanian, kemudahan akses pembiayaan, dan peningkatan ekspor produk pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan petani dan menopang pembangunan nasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengembangan sistem supervisi dan pendampingan yang efektif.
  2. Peningkatan akselerasi dan sinergisitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  3. Akses supervisi dan pendampingan secara menyeluruh kepada *stakeholder* terkait di lapangan.

Program dan kegiatan utama meliputi:

  1. Peningkatan produksi komoditas utama.
  2. Penyediaan KUR pertanian.
  3. Peningkatan ekspor.
  4. Penguatan data pembangunan pertanian melalui *Agriculture War Room* (AWR).
  5. Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostra Tani).
  6. Pengentasan daerah rentan rawan pangan dan penurunan prevalensi *stunting*.
  7. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  8. Peningkatan investasi pertanian.
  9. Penyerapan tenaga kerja.
  10. Pengembangan pengusaha pertanian milenial.

Peraturan ini juga mengatur organisasi pelaksana supervisi dan pendampingan, yang merupakan bagian dari Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostratan), serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

(-)

(-)