Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Banyumas

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1962 · Keppres No. 30 Tahun 1962 · Keppres Nomor 30 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Banyumas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama Peraturan Pajak Penerangan Jalan Daerah Tingkat II Banjumas yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama terhadap Peraturan Pajak Penerangan Jalan Daerah Tingkat II Banjumas. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Banjumas dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang telah diubah dapat diberlakukan secara sah.

(-)

(-)