di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertamina Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1964 · Keppres No. 15 Tahun 1964 · Keppres Nomor 15 Tahun 1964
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri pertambangan minyak di Indonesia, sejalan dengan Manifesto Politik dan Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Keputusan ini menambah wilayah kuasa pertambangan bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin) berdasarkan Perjanjian Karya dengan Pan American Indonesia Oil Company yang disahkan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 1963. Wilayah tambahan ini terletak di Sumatra dan batas-batasnya ditentukan secara rinci dalam keputusan ini. Keputusan ini juga mengatur bahwa Departemen terkait harus menetapkan patok-patok batas wilayah dalam waktu satu tahun setelah keputusan ini diundangkan. Selain itu, keputusan ini memberikan wewenang kepada Menteri terkait untuk menyelesaikan hubungan dengan pihak ketiga atau pemilik tanah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.