di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2010 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal).
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.