Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2010 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2010Tanggal Penetapan:8 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku08 November 2010
Tanggal Penetapan08 November 2010
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp. 888.542.095.000,00
  • Bertambah: Rp. 70.252.454.050,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 958.794.549.050,00

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp. 927.855.988.000,00
  • Bertambah: Rp. 83.816.423.050,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 1.011.672.411.050,00

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal).

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp. 43.491.843.000,00 bertambah Rp. 12.563.969.000,00 menjadi Rp. 56.055.812.000,00
  • Pengeluaran semula Rp. 4.177.950.000,00 berkurang Rp. 1.000.000.000,00 menjadi Rp. 3.177.950.000,00

Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)