Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 3/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2007Tanggal Penetapan:7 April 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Wilayah Kota Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku14 April 2007
Tanggal Penetapan07 April 2007
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan wilayah Kota Kolaka yang meliputi empat kecamatan: Latambaga, Kolaka, Wundulako, dan Baula. Tujuan penetapan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya dalam rangka pengembangan berbagai sektor. Kecamatan Latambaga difokuskan pada sektor perhubungan laut, perikanan, pergudangan, dan industri. Kecamatan Kolaka diarahkan untuk pengembangan sektor perekonomian dan jasa, perkantoran, fasilitas umum, pendidikan, pemukiman, pertanian, dan perkebunan. Kecamatan Wundulako diprioritaskan untuk sektor perhubungan darat, pertanian dan peternakan, perikanan, pemukiman, dan pariwisata. Kecamatan Baula ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pemukiman, perikanan, dan pariwisata. Detail wilayah dan peruntukannya tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dianggap masih tetap berlaku. 2. Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan / Keputusan Bupati.

(-)