Qanun ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Kabupaten Aceh Besar.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
- **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata cara penghormatan, perlakuan, dan tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRK dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah di ibukota kabupaten, kecamatan, dan gampong, serta acara yang dihadiri oleh pejabat pemerintah.
- **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK:** Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan badan musyawarah, tunjangan badan legislasi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan komisi. Selain itu, diatur pula tunjangan komunikasi intensif, tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas pimpinan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, bantuan biaya pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian.
- **Belanja Penunjang Kegiatan DPRK:** Mengatur belanja penunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRK untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRK, serta belanja penunjang operasional Pimpinan DPRK.
- **Pengelolaan Keuangan DPRK:** Mengatur penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRK ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Sekretariat DPRK, serta pengelolaan belanja DPRK oleh Sekretariat DPRK.