Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 12/2013 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 12 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2013Tanggal Penetapan:2 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku03 Desember 2013
Tanggal Penetapan02 Desember 2013
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

Qanun ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Kabupaten Aceh Besar. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: - **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata cara penghormatan, perlakuan, dan tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRK dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah di ibukota kabupaten, kecamatan, dan gampong, serta acara yang dihadiri oleh pejabat pemerintah. - **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK:** Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan badan musyawarah, tunjangan badan legislasi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan komisi. Selain itu, diatur pula tunjangan komunikasi intensif, tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas pimpinan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, bantuan biaya pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian. - **Belanja Penunjang Kegiatan DPRK:** Mengatur belanja penunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRK untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRK, serta belanja penunjang operasional Pimpinan DPRK. - **Pengelolaan Keuangan DPRK:** Mengatur penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRK ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Sekretariat DPRK, serta pengelolaan belanja DPRK oleh Sekretariat DPRK.

1. Dengan diberlakukannya Qanun ini maka Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)