Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 22/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 22 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan sumber daya yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin berupa persetujuan penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan hasil hutan hak/rakyat lainnya.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  3. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Penebangan kayu karet hanya diizinkan pada tanaman karet yang tidak produktif (berumur 25 tahun ke atas, rusak/terserang hama penyakit, atau pada bidang sadap yang rusak).
  5. Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
    • Kayu log/diameter ≥ 15 cm: Rp 2500,-/m³
    • Kayu non log/diameter < 15 cm: Rp 1000,-/m³
  6. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPTRD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan izin, masa retribusi, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, serta pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.