Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pungutan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Bogor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, videotron, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Terdapat pengecualian untuk reklame melalui media tertentu seperti internet, televisi, radio, serta merek produk yang melekat pada barang dagangan.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak. NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri.
4. **Tarif Pajak:** Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR.
5. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kota Bogor.