Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang tinggi bagi masyarakat Jawa Barat agar dapat hidup produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan berdasarkan hak asasi manusia, serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya kesehatan. Tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan berada pada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan sesuai kewenangan, termasuk menyediakan lingkungan fisik dan sosial yang sehat, fasilitas kesehatan, sumber daya kesehatan, akses informasi, edukasi, dan upaya kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, upaya kesehatan yang meliputi UKP dan UKM dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta fasilitasi kefarmasian dan alat kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, akreditasi, penelitian dan pengembangan kesehatan, koordinasi, standar pelayanan minimal, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.