di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 10/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos dengan tarif 5%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.