Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kebersihan dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebersihan dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 4 Tahun 1994 Seri A Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Barito Kuala yang bersih, indah, dan teduh dengan menata kebersihan dan ketersediaan taman sebagai ruang terbuka hijau publik. Pengelolaan kebersihan diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik, dengan fokus pada pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, penggunaan barang ramah lingkungan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan taman meliputi jalur hijau, taman publik, dan taman swadaya. Pemerintah Kabupaten bertugas menjamin pengelolaan kebersihan dan keindahan yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, pertamanan, dan penerangan jalan umum (PJU). Setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih dan pelayanan di bidang kebersihan, pertamanan, dan PJU, serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Pemerintah Kabupaten wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan, pertamanan, dan PJU, yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Bagi Pengembang Perumahan, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkanya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 dan Pasal 40 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan hidup serta mengakibatkan orang mati atau luka berat dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.