Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 210 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 210 Tahun 1961 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 127) Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: PP 210/1961 · PP No. 210 Tahun 1961 · PP Nomor 210 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 127) Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 68) yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 127).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap gaji pokok dan tunjangan bagi anggota Angkatan Perang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Perubahan ini meliputi penyesuaian angka gaji pokok sesuai golongan gaji yang telah ditetapkan sebelumnya, serta pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tunjangan kemahalan setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, tunjangan lainnya yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil dapat diterapkan kepada anggota Angkatan Perang oleh Menteri Keamanan Nasional. Peraturan ini juga menetapkan tunjangan tambahan bagi militer sukarela dengan pangkat tertentu.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1961 dan berlaku surut sampai 1 Januari 1961.

(-)