Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1951 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 19/1951 · UU No. 19 Tahun 1951 · UU Nomor 19 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1951Tanggal Penetapan:12 Oktober 1951
Bea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan DaerahWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1951
Tanggal Penetapan12 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 32 Tahun 1950 tentang perubahan Tariefordonnantie (Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember 1949 (Staatsblad No. 391)).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 32 Tahun 1950 sebagai undang-undang tetap, dengan beberapa perubahan dan tambahan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengintegrasikan Pulau Weh ke dalam daerah pabean Indonesia, yang sebelumnya dikecualikan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi penghapusan pengecualian Pulau Weh dari beberapa ketentuan tarif dalam Tariefordonnantie. Selain itu, istilah 'Europeesch' dihapuskan dari bagian tertentu dalam ordonansi tersebut. Undang-Undang ini berlaku surut sejak 21 November 1950.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 21 November 1950.

(-)