Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Dan Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 18/2013 · Perda Kota Banjar No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:26 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Dan Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan26 November 2013
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an dan Diniyah Takmiliyah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik serta memberikan pendidikan agama Islam yang memadai, mengingat keterbatasan pendidikan agama yang ada. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik agar menjadi warga negara yang berkepribadian islami.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendidikan keagamaan nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Al-Qur'an dan Diniyah Takmiliyah.
  2. Jenjang pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari Awaliyah, Wustho, dan Ulya dengan masa pendidikan yang berbeda-beda.
  3. Kurikulum pendidikan Al-Qur'an yang meliputi membaca, menulis, menghafal ayat-ayat Al-Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
  4. Perizinan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal dari Kementerian Agama.
  5. Hak dan kewajiban peserta didik serta pendidik.
  6. Pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, dengan Pemerintah Daerah memberikan dana penunjang.
  8. Evaluasi dan sertifikasi pendidikan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Pendidikan Al-Qur'an dan Pendidikan Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat, dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Keagamaan Islam sesuai dengan kurikulum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)