Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2021 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan APBD sebesar Rp. 1.232.987.709.013. APBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.233.117.187.263 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.140.840.524.495, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 0 dan pengeluaran sebesar Rp. 92.276.662.768, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp (92.276.662.768). Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan surplus sebesar Rp. 92.276.662.768. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)