di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2015 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur komposisi pembebanan pinjaman untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan MRT dan melakukan pengaturan kembali komposisi pembebanan pinjaman yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: