Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2015 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKomposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku20 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur komposisi pembebanan pinjaman untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan MRT dan melakukan pengaturan kembali komposisi pembebanan pinjaman yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jumlah pinjaman untuk pembangunan MRT adalah sebesar JPY 125.237.000.000.
  2. Komposisi pembebanan pinjaman dibagi antara Pemerintah Pusat (JPY 61.366.130.000) dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (JPY 63.870.870.000).
  3. Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on-granting) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat.
  5. Pembangunan MRT meliputi kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas terkait.
  6. Kementerian/lembaga terkait melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan MRT.
  7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kajian finansial, model bisnis, tata kelola pemerintahan yang baik, dan jadwal rencana pembangunan MRT.

1. Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka pelaksanaan komposisi pembebanan pinjaman untuk membiayai pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus) tetap sah dan berlaku dan menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini.

(-)