Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2010 · PERPRES No. 66 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2010Tanggal Penetapan:2 Desember 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2010
Tanggal Penetapan02 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 10 Desember 2009. Protokol ini bertujuan untuk memperluas dan memperdalam liberalisasi perdagangan jasa angkutan udara di antara negara-negara anggota ASEAN, dengan memberikan perlakuan preferensial satu sama lain. Setiap negara anggota ASEAN yang juga anggota WTO diwajibkan untuk memperluas komitmen spesifiknya berdasarkan GATS kepada negara anggota ASEAN yang bukan anggota WTO. Protokol ini dan lampirannya menjadi bagian integral dari Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

(-)

(-)