Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025 (RIPPARDA). Tujuan dari RIPPARDA adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kawasan pariwisata, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional, efektif, dan efisien, mewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien, serta menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan daerah.

RIPPARDA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan DPD dan KSPD, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan SDM, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, penataan terpadu, dan mendorong kemitraan publik dan privat. Pelaksanaan RIPPARDA diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah dan penyusunan rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)