Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 6/2021 · Peraturan BNPT No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaKoordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku25 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Satuan Tugas Pemulihan Korban (Satgas Pemulihan Korban) oleh Kepala BNPT yang melibatkan unsur dari BNPT, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, kelompok profesi, dan/atau tokoh masyarakat.
  2. Tugas Satgas Pemulihan Korban meliputi identifikasi status korban, koordinasi kebijakan dan program, penetapan langkah strategis, sinkronisasi program, dan koordinasi kegiatan pemulihan sejak sesaat setelah kejadian hingga pasca pemulihan.
  3. Koordinasi dilakukan melalui rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pendampingan pelaksanaan program.
  4. Hasil koordinasi dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala BNPT, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah.
  5. Program pemulihan mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan (jika korban meninggal), dan kompensasi.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi program pemulihan untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu dan korban di luar wilayah negara Republik Indonesia, dengan ketentuan yang sama berlaku secara mutatis mutandis.

(-)

(-)