Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) sebagai unit pelayanan sosial terpadu untuk menangani masalah psikososial keluarga. Tujuan pembentukan LK3 adalah untuk mengatasi masalah psikososial keluarga, memulihkan kondisi psikososial keluarga, dan memperkuat ketahanan keluarga. LK3 dapat didirikan oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah kabupaten/kota, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan perguruan tinggi. Pendirian LK3 oleh LKS dan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Standar LK3 mencakup visi dan misi, struktur organisasi, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Pelayanan LK3 meliputi konsultasi, konseling, informasi, advokasi, rujukan, dan penjangkauan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan LK3, menetapkan standar, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan LK3 bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.