Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2022 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang 8).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Batang. Keuangan daerah mencakup hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta menunjang pelaksanaan pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA, pencairan dana cadangan, pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (seperti pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah).

1. Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang 8), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Khusus yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran.