di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pemukiman, bangunan, dan jalan yang pesat, yang menyebabkan ketidakteraturan nama jalan dan nomor bangunan. Tujuannya adalah untuk menata kembali nama jalan dan nomor bangunan agar lebih teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.