Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pemukiman, bangunan, dan jalan yang pesat, yang menyebabkan ketidakteraturan nama jalan dan nomor bangunan. Tujuannya adalah untuk menata kembali nama jalan dan nomor bangunan agar lebih teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi jalan berdasarkan kewenangan (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Desa/Kelurahan) dan pemberian nama jalan berdasarkan kriteria (Nama Pahlawan Nasional, Tokoh Masyarakat Lokal, Pulau, Hewan, Danau, Gunung, Sungai, Bunga, Buah, Pohon).
  2. Penomoran bangunan secara berurutan dengan nomor ganjil di kiri dan genap di kanan jalan, serta penambahan huruf untuk bangunan di belakang atau samping.
  3. Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan (TPPNJPB) yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  4. Pengelolaan dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak ketiga.
  5. Larangan mengubah nama jalan dan nomor bangunan tanpa izin Bupati, serta larangan merusak atau memindahkan papan nama jalan dan nomor bangunan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Nama jalan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan adanya penataan ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Nomor bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan disesuaikan/diubah sesuai dengan urutan bangunan pada penataan ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).