Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan bidang tugas dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Catatan Sipil, Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kantor Informasi dan Telematika, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Arsip Daerah. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, bagian tata usaha, bidang/seksi, dan jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan teknis operasional di bidangnya masing-masing.