Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 30/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 30 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2004Tanggal Penetapan:30 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Juli 2004
Tanggal Penetapan30 Juli 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka sepanjang mengatur Bapeda, Bawasda, Kantor Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kantor Catatan Sipil, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kantor Arsip Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan bidang tugas dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Catatan Sipil, Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kantor Informasi dan Telematika, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Arsip Daerah. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, bagian tata usaha, bidang/seksi, dan jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan teknis operasional di bidangnya masing-masing.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)