Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan komitmen badan usaha dalam pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan TJSLBU. Tujuannya adalah memberikan batasan yang jelas tentang TJSLBU, mengoptimalkan manfaat program TJSLBU, mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi kegiatan badan usaha, menciptakan kualitas lingkungan hidup, dan menyinergikan program TJSLBU dengan perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup program TJSLBU yang meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan Forum TJSLBU, pelaksanaan TJSLBU oleh badan usaha, penerima TJSLBU, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pendanaan TJSLBU. Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota Forum tingkat Daerah.