Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 7/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan komitmen badan usaha dalam pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan TJSLBU. Tujuannya adalah memberikan batasan yang jelas tentang TJSLBU, mengoptimalkan manfaat program TJSLBU, mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi kegiatan badan usaha, menciptakan kualitas lingkungan hidup, dan menyinergikan program TJSLBU dengan perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup program TJSLBU yang meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan Forum TJSLBU, pelaksanaan TJSLBU oleh badan usaha, penerima TJSLBU, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pendanaan TJSLBU. Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota Forum tingkat Daerah.

1. Program TJSLBU yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Badan Usaha. 2. Program TJSLBU yang belum dilaksanakan oleh Badan Usaha dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Forum atau nama lain yang sejenis yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 30 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, dan/atau pengumuman dalam media massa.