di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2018 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Evaluasi terhadap perubahan APBD telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan.
Rincian perubahan anggaran meliputi:
Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi:
Perubahan pada Dana Perimbangan meliputi:
Perubahan pada Belanja Daerah meliputi:
Perubahan pada Pembiayaan Daerah meliputi:
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.