Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2018 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Evaluasi terhadap perubahan APBD telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan.

Rincian perubahan anggaran meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 77.151.693.947,50, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 7.239.679.761.052,50.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.637.104.198,14, sehingga total belanja menjadi Rp. 7.978.117.139.770,14.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 87.492.633.089,64, menjadi Rp. 788.437.378.717,64.
    • Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 21.296.165.056,00, menjadi Rp. 50.000.000.000,00.

Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi:

  1. Pajak Daerah meningkat menjadi Rp. 307.639.422.914,00.
  2. Retribusi Daerah menurun menjadi Rp. 1.150.000.000,00.
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menurun menjadi Rp. 7.826.612.058,00.
  4. Lain-lain PAD yang sah meningkat menjadi Rp. 121.091.733.418,00.

Perubahan pada Dana Perimbangan meliputi:

  1. Dana bagi hasil pajak dan bukan pajak menurun menjadi Rp. 904.060.080.662,50.
  2. Dana alokasi umum tetap sebesar Rp. 1.431.332.966.000,00.
  3. Dana alokasi khusus meningkat menjadi Rp. 457.641.469.000,00.

Perubahan pada Belanja Daerah meliputi:

  1. Belanja tidak langsung menurun menjadi Rp. 4.208.409.247.700,00.
  2. Belanja langsung meningkat menjadi Rp. 3.769.707.892.070,14.

Perubahan pada Pembiayaan Daerah meliputi:

  1. SILPA tahun anggaran sebelumnya meningkat menjadi Rp. 788.437.378.717,64.
  2. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah menurun menjadi Rp. 50.000.000.000,00.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)